Beberapa tahun belakangan ini kalo diperhatikan popularitas hukum Islam lebih tinggi ketimbang hukum Pancasila, apakah ini menandakan Indonesia ingin dijadikan negara Islam? walaupun saya bukan umat Islam, tapi saya pikir lebih baik pemerintah mengambil tindakan tegas dalam menganut suatu hukum, dan proses hukum yang ada di Indonesia terkesan lambat. contoh kasus kepemilikan TITD Thian Gie Kiong di Samarinda yang sudah lebih dari setahun prosesnya tapi belum kelar-kelar. Berapa waktu yang dihabiskan untuk proses hukum? berapa harta yang dihabiskan untuk menyelesaikan kasus ini? Mubazir rasanya kalo kasus di sidangkan yang tidak jelas juntrungannya dalam artian hukum Pancasila yang notabene masih warisan dari VOC sdah dianggap expired dengan jaman sekarang ini. Banyak pejabat yang korupsi dan hanya diberikan hukuman penjara beberapa tahun. Sedangkan untuk hukum Islam, jangankan korupsi sampai bermilyar-milyar, mencuri saja hukumannya potong tangan. apa berani pejabat-pejabat memberlakukan hukum Islam?
September 24, 2008 pukul 10:07 am |
menurut saya jika hukum islam ditegakan akan memberi efek negatif sebagai berikut:
1. kebudayaan daerah di Indonesia yang telah lama ada dan selalu dilestarikan akan hilang karena bertentangan dengan hukum Islam, itu berarti Indonesia akan kehilangan keanekaragamannya
2. dari efek no 1 mungkin juga terjadi daerah-daerah tersebut akan melepaskan diri dari NKRI dan wilayah Indonesia akan berkurang
3.Ideologi bangsa RI akan berubah menjadi negara Islam
4. Pancasila akan Hilang
ini hanya opini saya, apabila ada banyak kekurangan harap maklum ya Boz,,,,