Meski Diakui SBY, Depag Belum Bentuk Direktorat Konghucu

Jakarta, Meski Presiden SBY mengakui Konghucu sebagai agama resmi di Indonesia, sejauh ini Departemen Agama (Depag) belum membentuk Direktorat Agama Konghucu yang memayungi kepentingan pemeluk agama itu.

Pembentukan direktorat tersebut masih menunggu instruksi Menteri Agama Maftuh Basyuni.

“Pembentukan Direktorat Agama Konghucu masih menunggu (instruksi). Kalau itu merupakan arahan Presiden tentunya kita punya komitmen juga,” kata Sekjen Depag Faisal Ismail saat dihubungi wartawan via telepon Selasa (7/2/2006).

Faisal menjelaskan, pemerintah tidak melakukan kebijakan mengakui atau tidak mengakui suatu agama di ada Indonesia. “Pemerintah netral!” tandasnya.

Saat ini ada lima agama yang dikelola dan difasilitasi pemerintah, dan Konghucu termasuk salah satunya. “Difasilitasi dalam artian diperhatikan hak-hak sipilnya,” kata Faisal.

Perhatian terhadap hak-hak sipil adalah pencatatan KTP, pemberian mata pelajaran agama Konghucu bagi pemeluknya di sekolah-sekolah dan pernikahan secara Konghucu di kantor catatan sipil.

“Yang saya tahu ketika saya bertemu mereka, mereka tidak menuntut pembentukan direktorat. Yang mereka minta adalah diperhatikannya hak-hak sipil itu,” kata dia. (umi/)

sumber http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/02/tgl/07/time/141841/idnews/534162/idkanal/10

Tinggalkan Balasan